Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 69 tahun 2015 mengenai bebas visa kunjungan ke Indonesia pada 9 Juni 2015 lalu. Melalui peraturan baru ini, wisatawan asing dari 45 negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan jika ingin melancong ke Indonesia.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menargetkan tambahan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia sebanyak 500 ribu orang.
"Untuk tahun ini minimal tambahan 500 ribu. Misal target saya 10 juta wisman, berarti dengan adanya bebas visa ini bisa bertambah jadi 10,5 juta wisman," kata Arief di sela-sela temu media di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa bebas visa yang dimaksud adalah bebas visa kunjungan singkat dengan tujuan untuk berlibur ke Indonesia.
"Ada batasannya selama 30 hari, karena hanya untuk kepentingan berlibur saja. Saya harap Juli nanti peningkatan wisman sudah mulai kelihatan karena bertepatan dengan musim liburan," imbuh Menpar Arief.
Warga dari 45 negara yang termaktub dalam Perpres Nomor 69 tahun 2015 ini pun hanya bisa masuk ke Indonesia melalui 9 tempat pemeriksaan imigrasi, yakni Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan (Tanjung Pinang), Pelabuhan Laut Sekupang (Batam), Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).