Qatar Akan Denda Mal yang Buka saat Salat Jumat

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 17 April 2015 | 07:20 WIB
Qatar Akan Denda Mal yang Buka saat Salat Jumat
Ilustrasi umat Muslim sedang melaksanakan salat Jumat (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Qatar telah mengesahkan sebuah undang-undang yang mewajibkan semua pertokoan, kafe, restoran, mal, kantor, dan bahkan klinik kesehatan untuk menutup layanannya selama 90 menit selama salat Jumat. Mereka yang melanggar aturan itu akan didenda sebesar 10.000 riyal Qatar atau sekitar Rp35,2 juta.

Seperti yang dikutip Al Arabiya dari surat kabar lokal berbahasa Inggris, The Penisula, aturan baru itu diumumkan pada Rabu (15/4/2015) dan langsung disampaikan oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim Al-Thani.

Undang-undang itu mewajibkan agar semua tempat bisnis dan perkantoran ditutup sejak azan pertama salat Jumat, yang biasanya dikumandangkan pada pukul 11.15 pagi.

Aturan itu sendiri sebenarnya memperkuat aturan lama yang melarang pusat bisnis buka saat salat Jumat. Hanya saja denda yang dijatuhkan lebih kecil, yakni hanya 5000 riyal Qatar. Karenanya masih banyak mal dan pusat perbelanjaan besar yang tidak menaati aturan itu, menutup toko mereka lebih singkat dari waktu yang ditentukan pemerintah. (Al Arabiya/Doha News)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI