Suara.com - Qatar telah mengesahkan sebuah undang-undang yang mewajibkan semua pertokoan, kafe, restoran, mal, kantor, dan bahkan klinik kesehatan untuk menutup layanannya selama 90 menit selama salat Jumat. Mereka yang melanggar aturan itu akan didenda sebesar 10.000 riyal Qatar atau sekitar Rp35,2 juta.
Seperti yang dikutip Al Arabiya dari surat kabar lokal berbahasa Inggris, The Penisula, aturan baru itu diumumkan pada Rabu (15/4/2015) dan langsung disampaikan oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim Al-Thani.
Undang-undang itu mewajibkan agar semua tempat bisnis dan perkantoran ditutup sejak azan pertama salat Jumat, yang biasanya dikumandangkan pada pukul 11.15 pagi.
Aturan itu sendiri sebenarnya memperkuat aturan lama yang melarang pusat bisnis buka saat salat Jumat. Hanya saja denda yang dijatuhkan lebih kecil, yakni hanya 5000 riyal Qatar. Karenanya masih banyak mal dan pusat perbelanjaan besar yang tidak menaati aturan itu, menutup toko mereka lebih singkat dari waktu yang ditentukan pemerintah. (Al Arabiya/Doha News)
Qatar Akan Denda Mal yang Buka saat Salat Jumat
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 17 April 2015 | 07:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadwal F1 GP Qatar 2024: Masih Menantikan Juara Dunia Konstruktor
28 November 2024 | 12:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 13:47 WIB
Lifestyle | 13:37 WIB
Lifestyle | 13:29 WIB
Lifestyle | 13:20 WIB
Lifestyle | 13:06 WIB