Polwan Apresiasi Izin Penggunaan Hijab

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 27 Maret 2015 | 00:15 WIB
Polwan Apresiasi Izin Penggunaan Hijab
Ilustrasi Polisi Wanita (Polwan). (Antara/Adhitya Hendra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Bogor Kota, Provinsi Jawa Barat mengapresiasi keputusan Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti yang telah menandatangani peraturan penggunaan jilbab bagi seluruh Polwan muslimah.

"Polwan di Polres Bogor Kota mengucapkan terima kasih kepada pejabat tinggi Polri yang sudah mengizinkan Polwan yang beragama Muslim untuk menggunakan jilbab secara resmi," kata Kasubag Humas Polres Bogor Kota AKP Diana S, saat ditemui di Bogor, Kamis.

Ia mengatakan sebelum SK kepolisian tentang polwan berhijab disahkan, sudah ada beberapa anggota Polwan di Polres Bogor Kota yang mengenakan jilbab saat bertugas.

"Jumlah Polwan di Polres Bogor Kota ada sekitar 82 orang, sudah ada tiga yang mengenakan jilbab," katanya.

Tiga Polwan tersebut yakni AKP Yuni Astuti selaku Kasat Sarana dan Prasarana, Kompol Euis Kartini anggota Analisa dan Kebijakan, serta Aiptu Atik di bagian perencanaan.

"Tidak menutup kemungkinan dengan adanya SK resmi memperbolehkan polwan berjilbab akan banyak polwan muslim yang akan mengenakan jilbab," katanya.

Dikatakannya, kini setiap polwan yang beragama Islam sudah bisa mengenakan jilbab selama fungsi jilbab tersebut tidak mengganggu anggota polisi wanita dalam menjalankan tugasnya.

"Untuk seragaman dan jilbabnya nanti akan dikeluarkan seragam polisi yang baru dari Mabes Polri. Saat ini kalau ada yang mau berjilbab tentu menggunakan seragam yang dibeli sendiri," katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengatakan Keputusan Kapolri yang mengatur tentang seragam polwan berjilbab disahkan dengan Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri Nomor : SKEP/702/IX/2005.

"SK akan disebarluaskan dan disosialisasikan mengenai perubahan-perubahan jenis pakaiannya. Salah satunya penutup kepala jilbab yang sebelumnya warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," katanya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI