Gara-gara Merawat Bayinya yang Sakit, Gaji Guru Ini Dipotong

Esti Utami Suara.Com
Senin, 23 Februari 2015 | 19:17 WIB
Gara-gara Merawat Bayinya yang Sakit, Gaji Guru Ini Dipotong
Ilustrasi ibu menyusui. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah seorang guru di SD Asisi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan harus menghadapi pemotongan gaji, karena dianggap menyalahi peraturan sekolah setelah memilih menyusui bayinya daripada mengikuti kegiatan retret (penataran) yang digelar sekolah.

"Pemotongan gaji itu merupakan bagian dari surat peringatan pertama (SP-1) oleh Yayasan Pendidikan Santo Fransiskus Asisi," kata Maria Theresia Indra Anita Senin (23/2/2015) sambil menambahkan ia mendapat surat peringatan SP-1 karena sikapnya ini.

Maria mengatakan dirinya mendapatkan surat dan peringatan itu akibat meminta dispensasi menjaga anaknya yang masih menyusui dan mengalami demam.

Guru lulusan Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sanata Dharma Yogyakarta itu mengaku mengalami ketidakpastian dan kerugian karena keputusan yayasan tersebut. Pihak sekolah, kata dia, menunda kenaikan gaji berkala selama enam bulan yang seharusnya berlaku pada Januari 2016 nanti.

"Situasi bayi saya saat itu berusia 11 bulan dan dalam keadaan kurang baik, kesulitan tidur dan makan. Awalnya sempat mendapat izin untuk tidak ikut retret dan boleh merawat bayi. Kemudian saya diberikan tugas pengganti membantu tata usaha sekolah. Tetapi setelah rapat yayasan Kepala Sekolah SD Asisi Susanty Purba menyampaikan penolakan dan ujung-ujungnya saya diberikan SP-1 olehnya dan disahkan ketua yayasan," kata dia.

Kuasa Hukum Maria, Aluisius Sulistyo, mengatakan SP-1 itu cacat hukum. Salah satu alasannya, aturan yayasan yang diberlakukan kepada Maria merujuk pada tahun 2006. Padahal surat peringatan dibuat pada 2014.

"Hal ini tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan pasal 111 ayat 3 UU No.13 tahun 2003 tentang masa berlakunya peraturan perusahaan dengan paling lama dua tahun wajib diperbaharui setelah selesai masa berlakunya. Aturan SP-1 itu merujuk tata tertib tahun 2006," kata Aluisius.

Selain itu, masih kata Aloy (panggilan Aluisius), terdapat materi SP-1 yang aneh karena tercantum masa berlaku surat 10 Oktober 2014-10 April 2014.

"Masa berlaku itu kemudian direvisi yayasan menjadi 10 Oktober 2014-10 April 2015. Sebuah kesalahan dan kemudian yayasan merevisi surat itu tanpa mengganti nomor surat," katanya.

Aloy mengatakan pihaknya hanya menginginkan pihak sekolah meminta maaf dan mencabut SP-1 tersebut karena merugikan Maria. Sejauh ini, kasus itu baru dibawanya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Santo Fransiskus Asisi Yanti Grahito belum dapat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan singkat terkait perihal SP-1 terhadap Maria. Berdasarkan tata tertib yayasan, kegiatan retret itu merupakan kegiatan wajib dua tahunan bagi seluruh guru di yayasan itu. Retret diadakan pada 2-4 Oktober 2014 di Wisma PGI, Ciawi, Bogor. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI