Kota Tua Sawahlunto Diajukan Menjadi Warisan Dunia

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2015 | 18:15 WIB
Kota Tua Sawahlunto Diajukan Menjadi Warisan Dunia
Kereta yang melayani Kota Tua Sawahlunto (heritage.kereta-api.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kawasan Kota Tua Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), secara resmi diajukan menjadi warisan dunia kepada organisasi pendidikan dan budaya dunia, UNESCO.

"Area kawasan Kota Tua Sawahlunto yang akan diajukan ke UNESCO itu seluas 89 hektare. Selain Kota Tua Sawahlunto, kawasan Kota Tua Jakarta juga diajukan bersama untuk menjadi warisan dunia ke UNESCO," ujar Kepala Kantor Peninggalan Sejarah dan Permuseuman Sawahlunto,  Evrinaldi, Rabu (18/2/2015).

Ia menambahkan pengajuan ini sekaitan dengan upaya yang dilakukan pemerintah kota Sawahlunto untuk membangun citra kepariwisataan dengan menjadikan kawasan tersebut sebagai cagar budaya berbasis "heritage".

"Kawasan yang diusulkan itu merupakan areal permukiman peninggalan penjajahan Belanda berabad-abad silam dan bangunan serta tata ruangnya masih dipertahankan guna menjaga keasliannya," jelasnya.

Menurut Evrinaldi, penetapan kawasan ini sebagai cagar budaya sudah dilakukan sejak tahun 2010 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010.

"Lalu kawasan itu diusulkan dan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional yang menjadi syarat dari pemerintah pusat sebelum diusulkan menjadi warisan dunia ke UNESCO," ujar dia.

Jika usulan ini diterima, katanya, pihak UNESCO tidak akan memberikan bantuan berupa uang tunai.

"Manfaatnya kota ini bisa lebih dikenal sampai ke mancanegara sehingga akan menopang program pengembangan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata. Di samping itu, UNESCO akan membantu memelihara kelestarian bangunan dan materi-materi ikon wisata seperti kereta api tua dan bangunan tua," jelasnya.

Evrinaldi mengakui adanya potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat yang mungkin terjadi sekaitan dengan penggunaan beberapa bangunan dan kawasan permukiman yang saat ini dimanfaatkan oleh sejumlah warga.  Karena pada setiap kawasan yang ditetapkan menjadi warisan dunia, UNESCO melarang bentuk bangunan dan jumlahnya tidak boleh ditambah atau diubah.

"Sementara kawasan itu merupakan permukiman penduduk dan salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat," katanya.

Disamping itu, tambahnya, beberapa bangunan dan aset dalam kawasan itu masih dalam penguasaan pihak lain seperti PT Bukit Asam-Unit Pertambangan Ombilin (BA-UPO ) dan PT Kereta Api Indonesia(KAI). Fakta ini menjadi kendala tersendiri karena kewenangan dan kebijakan mereka sulit untuk diintervensi.

"Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di kota ini tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan ketika dibutuhkan penanganan cepat saat terjadi benturan tugas dan kepentingan dengan pihak Pemkot atau masyarakat," kata dia.

Untuk itu, pihak Pemkot Sawahlunto terus melakukan pendekatan untuk mencapai pemahaman yang sama dengan pihak terkait dan terus mengajak warga di kawasan itu secara sadar ikut menyukseskan kawasan Kota Tua Sawahlunto menjadi kota warisan dunia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI