Pentingnya Pendidikan Seks untuk Tangkal Kekerasan Seksual

Jum'at, 13 Februari 2015 | 20:23 WIB
Pentingnya Pendidikan Seks untuk Tangkal Kekerasan Seksual
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus kekerasan seksual pada anak dan remaja, seperti pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan hingga memaksa anak menikah dini terus meningkat. Direktur eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Inang Winarso mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak yang semakin meningkat antara lain disebabkan karena kurangnya pengetahuan anak tentang kesehatan reproduksi.

Karena itu ia menilai pentingnya pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dimasukkan ke dalam  kurikulum pendidikan sekolah. Untuk memperjuangkannya, PKBI telah mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/2/2015).

Uji materi ini diajukan karena mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga pada UU tersebut belum mencakup materi kesehatan reproduksi secara komprehensif.

"Pemberian materi kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah merupakan faktor penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Namun karena belum adanya jaminan hukum terhadapnya, maka belum seluruh sekolah memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi secara komprehensif,” ujar Inang dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (13/2/2015).

Selain PKBI, salah satu perwakilan Forum Remaja Kulon Progo, Yogyakarta, Ragil Prasedewo juga menjadi pemohon uji materi ini. Menurut Ragil, banyak kerugian yang dialami anak-anak dan remaja karena tidak mendapatkan materi kesehatan reproduksi sejak dini.

“Karena tidak ada yang kasih tahu tentang kesehatan reproduksi yang benar, teman-temanku jadi nyari-nyari informasinya di internet dan belum tentu benar. Akibatnya, banyak yang tertipu oleh mitos," terangnya.

Ia mencontohkan adanya mitos yang menyebutkan jika berhubungan seks hanya sekali, tidak akan hamil. Mitos itu menurut Ragil, yang menyebabkan banyak temannya yang hamil di luar nikah dan harus putus sekolah.

Sementara itu, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, uji materi atau judicial review ini juga untuk mendukung dan melengkapi upaya elemen masyarakat lain yang menuntut dinaikannya batas usia pernikahan perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI