Menteri Pariwisata: 30 Ikon Kuliner Harus Segera Dipatenkan

Jum'at, 12 Desember 2014 | 17:47 WIB
Menteri Pariwisata: 30 Ikon Kuliner Harus Segera Dipatenkan
Ilustrasi makanan rendang asal Sumatera Barat. [Kemenparekraf/YouTube screenshot]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyatakan bahwa "30 Indonesian Traditional Culinary Icons (ITCI)" harus segera dipatenkan.

Ke-30 ikon kuliner tersebut merupakan makanan yang dianggap bisa merepresentasikan kuliner Indonesia di kancah internasional.

"Ikon tersebut harus segera dipatenkan," ungkap Arief, di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Arief melanjutkan bahwa mematenkan makanan-makanan tersebut berguna agar makanan khas dan tradisional Indonesia tidak lagi diklaim oleh pihak asing.

"Jadi mereka tidak bisa mengaku-aku makanan yang sudah dipatenkan ini," tandasnya.

Diketahui, ke-30 makanan ikon yang sebelumnya sudah dipromosikan Kemenparekraf tersebut antara lain berasal dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Bali dan Sulawesi Utara.

Adapun makanan-makanan yang masuk dalam daftar 30 makanan ikon itu di antaranya adalah rendang, Asam Padeh Tongkol, serabi, klappertaart, Sate Lilit, Pindang Ikan Patin, hingga lumpia dan lain sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI