Dwi Ruby K, anggota delegasi NGO Indonesia pada Konferensi Perempuan tingkat Asia-Pasifik, di Bangkok, Thailand pekan depan mengatakan penanganan kasus kekerasan pada perempuan mengalami kemajuan besar. Hal ini salah satunya dengan adanya Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004.
"Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga taklagi menjadi masalah privat tapi merupakan masalah pidana dan bentuk kejahatan terhadap HAM," ujar Ruby, Rabu (12/11/2014) di Jakarta, saat memaparkan laporan yang dibuat oleh NGO Indonesia.
Sejak lahirnya UU PKDRT, lanjut Ruby, semakin banyak lembaga yang menyelenggarakan pelayanan untuk perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender, baik oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, rumah sakit maupun masyarakat secara umum.
Namun menurut Desti Murdijana, Wakil Ketua Komnas Perempuan mengingatkan, di beberapa wilayah, masih banyak laporan kekerasan terhadap perempuan, yang tak terungkap sebagai kekerasan pada perempuan.
"Kebanyakan itu daerah-daerah terpencil. Alasannya beragam, mulai dari cara penyelesaian dari pihak keluarga korban yang salah, tak mau repot dan malu mengangkatnya ke permukaan, hingga menganggap ini masalah yang tak penting," ujar Desti.
Desti menambahkan saat ini pemerintah sedang berusaha mendirikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di tingkat kabupaten/kota, Pusat Krisis Terpadu di rumah sakit hingga Pusat Pelayan Terpadu di lingkungan Rumah Sakit Bayangkara.
Dalam kesempatan itu, Desti menjelaskan delegasi Indonesia akan memberikan laporan terkait kemajuan dan kemunduran Implementasi Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing.
Delegasi yang terdiri dari perwakilan NGO dan utusan Pemerintah Indonesia akan mengikuti Konferensi Tingkat Regional Asia Pasifik untuk mengkaji implementasi 20 tahun Landasan Aksi Beijing pada 17-20 November 2014 di Bangkok, Thailand.
Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing atau yang disebut Beijing Declaration and Platform for Action (BPFA) merupakan kesepakatan internasional hasil dari konferensi tingkat dunia ke IV tentang perempuan.
Dengan tema "Persamaan, Pembangunan dan Perdamaian", Landasan Aksi Beijing mengajak pemerintah, masyarakat internasional, organisasi non pemerintah dan sektor swasta untuk memberdayakan perempuan dan anak perempuan dengan aksi nyata dalam 12 bidang kritis perempuan, yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan di wilayah konflik, ekonomi, politik dan pengambilan keputusan, mekanisme institusi untuk pemajuan perempuan, hak asasi perempuan, media, lingkungan dan anak perempuan.
Banyak Kekerasan Pada Perempuan Tak Terungkap
Rabu, 12 November 2014 | 15:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
15 November 2024 | 21:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 11:15 WIB
Lifestyle | 10:53 WIB
Lifestyle | 10:46 WIB
Lifestyle | 09:53 WIB
Lifestyle | 09:46 WIB
Lifestyle | 09:14 WIB