Bekerja Bukan Hambatan Untuk Berikan ASI Eksklusif

Ririn Indriani Suara.Com
Minggu, 19 Oktober 2014 | 07:40 WIB
Bekerja Bukan Hambatan Untuk Berikan ASI Eksklusif
Ilustrasi ibu menyusui. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi jika ASI adalah makanan terbaik untuk bayi khususnya sampai berusia enam bulan.

Namun, yang jadi permasalahan adalah bagaimana ibu yang bekerja menyediakan susu ASI bagi buah hatinya? Data Riskesdas 2013 menunjukkan hanya 38 perempuan karir yang memberikan ASI eksklusif bagi bayinya.

Penyebabnya adalah tak tersedianya sarana dan waktu untuk memompa ASI di kantor tempatnya bekerja.

Padahal ada peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menyediakan nursing room dan memberikan kelonggaran waktu bagi ibu menyusui untuk memompa ASI.

"Ada Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012, Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan pada setiap instansi untuk menyediakan nursing room. Sehingga hak anak tetap bisa dipenuhi oleh ibu selama enam bulan," ujar Theresia Irawati, M.Kes Kepala Sub Bidang Kemitraan dari Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta, belum lama ini.

Meski demikian adanya peraturan ini tidak diikuti dengan sanksi yang harus diberikan bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu Theresia berpesan sesibuk apapun para ibu harus tetap menyediakan waktu untuk memompa susu agar kebutuhan asupan ASI untuk si kecil tetap terjaga.

"Tetap sediakan ASI sebanyak mungkin ketika di tempat kerja, perahlah ASI 3-4 jam sekali. Karena kalau ketersediaan ASI kurang, saat ibu bekerja anak mau dikasih asupan apa. Padahal selama enam bulan itu yang benar anak hanya diberi ASI," imbuh dokter Melanie.

Ia juga berpesan, saat memerah ASI, para ibu dianjurkan menggunakan tangan dibanding dengan pompa. "Karena saat kulit payudara bersentuhan dengan kulit tangan, itu akan lebih nyaman
serta bisa menjaga pasokan ASI," kata dokter berparas cantik ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI