Atasi Laju Pertumbuhan Penduduk dengan MKJP

Madinah Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2014 | 01:00 WIB
Atasi Laju Pertumbuhan Penduduk dengan MKJP
Ilustrasi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D, SpGK menegaskan, pentingnya penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) untuk mencegah kehamilan bagi pasangan usia subur. Metode ini berupa IUD (Intra Uterine Devices ), MOP (Metoda Operasi Pria), MOW (Metode Operasi Wanita) dan Implan.

Harapan ini disampaikan pada peringatan World Contraception Day (WCD) atau hari kontrasepsi sedunia yang jatuh pada Selasa (30/9/2014).

"Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para pasangan, bahwa kontrasepsi adalah salah satu cara yang efektif untuk mengatur kehamilan agar terhindar dari kehamilan yang tak diinginkan pasangan usia subur,” tutur Fasli Jalal, dalam konferensi pers “Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia” di Jakarta.

Berdasarkan data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, sekitar 62% wanita Indonesia menggunakan alat kontrasepsi, namun tingkat penggunaan kontrasepsi jangka panjang hanya berkisar 10,6%.

Fasli mengingatkan, kontrasepsi merupakan kebutuhan utama keluarga dalam membentuk keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, sekaligus menekan laju pertumbuhan penduduk.

Hal ini juga diperkuat oleh dr. Nurdadi Saleh, SpOG yang menjelaskan bahwa pasangan usia subur 16-18 tahun dianjurkan untuk menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang, yakni dengan menunda kehamilan hingga usia 20 tahun.

“Sebaiknya jangan hamil sebelum usia 20 tahun. Namanya juga remaja, kalau minum pil suka lupa. Padahal, seringkali hubungan suami istri itu tidak dapat ditunda. Kalau kita tidak mau kebobolan ya sebaiknya pakai metode kontrasepsi jangka panjang,” ujar Nurdadi ditemui di tempat yang sama.

Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) ini melanjutkan, jika seorang perempuan siap hamil, maka MKJP bisa dihentikan, dan tunggulah sampai si jabang bayi lahir. Setelah itu, jika masih berkeinginan memiliki anak, tak ada salahnya untuk memberikan jarak sekitar 2-3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI