Suara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghapus nama "SEDERHANA" pada Rumah Makan Sederhana Bintaro yang di Jalan Bintaro Utama Raya DD/1/73 Sektor 3A, Tangerang Selatan pada Jumat (5/9/2014).
Penghapusan nama itu dilakukan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa merek dagang "SEDERHANA" adalah milik sah Alm H.Bustaman, yang dikuatkan oleh keputusan PK Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2009 bernomor 077 PK/Pdt.Sus/09 Jo.
"Kami sudah menyampaikan himbauan namun tidak digubris. Hingga kami melakukan sendiri (eksekusi). Jika setelah eksekusi masih belum dilakukan maka akan ada sanksi selanjutnya," kata Soeharto dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di Tangerang, Banten, Jumat (5/9/2014).
"Pemilik RM Sederhana Bintaro harus mengganti nama tanpa menggunakan kata 'SEDERHANA' lagi. Bila tidak, ada sanksi mulai kurungan penjara dan denda uang," imbuh dia.
Beth Yancuance, kuasa hukum Alm H.Bustaman, mengatakan, eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan keputusan final setelah sebelumnya dilakukan gugatan mulai dari Pengadilan Niaga hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"Keputusan hukum seluruhnya memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik merek dagang yang sah dengan nama RM SEDERHANA," ujarnya.
Beth bercerita bahwa Alm H.Bustaman dan Alm.Djamilus Djamil dulunya merupakan rekan bisnis. Keduanya belakangan memutuskan untuk berpisah dan masing-masing mendirikan restoran padang.
Djamilus mendirikan RM.Sederhana Bintaro (SB) dan H.Bustaman pun membuat RM SEDERHANA. Namun, nama "SEDERHANA" telah digunakan lebih dahulu oleh H.Bustaman yang kemudian mendaftarkan merek itu atas namanya di pengadilan.
"Dari kasus tersebut, nama 'SEDERHANA' masuk ke ranah hukum. Pengadilan telah menetapkan H.Bustaman sebagai pemilik merk dagang 'SEDERHANA' yang sah," paparnya.
Ditegaskan pula bila Djamilus hanya boleh menggunakan lambang "SB" pada Rumah Makannya sesuai yang didaftarkan ke Dirjen HAKI tanpa ada penjelasan "Sederhana Bintaro".
Erwin Budiman, selaku kuasa hukum Djamilus, mengaku tidak terima dengan eksekusi yang dilakukan karena dinilainya terlalu gegabah.
Pasalnya, kliennya memiliki sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) terkait nama RM Sederhana Bintaro (SB).
"Kami juga memiliki landasan hukum untuk gunakan nama tersebut," tegas dia. (Antara)