Suara.com - Masyarakat Manokwari Selatan, Papua punya kebiasaan unik yang mungkin tidak ditemukan di daerah lain. Mereka menjadikan senjata api peninggalan perang dunia kedua (PD II) sebagai mas kawin menggantikan uang atau perhiasan untuk diserahkan kepada keluarga calon pengantin perempuan.
Itu sebabnya sebagian besar masyarakat masih menyimpan senjata api peninggalan PD II yang banyak ditemukan di daerah itu.
Namun tradisi ini dinilaiĀ bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang melarang masyarakat sipil menyimpan dan menggunakan senjata api jenis apapun.
Untuk itu Asisten Satu Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, Hesen Poceratu mengimbau masyarakat Manokwari Selatan untuk tidak menyimpan dan menggunakan senjata api (Senpi) bekas perang dunia kedua, apa lagi memanfaatkannya sebagai mas kawin.
Hesen Poceratu yang ditemui di Manokwari, Senin (18/8/2014) menambahkan, senjata api sisa PD II yang disimpan masyarakat untuk mas kawin tersebut rata-rata masih aktif sehingga dikhawatirkan bisa disalah-gunakan.
Hensen mengatakan pihaknya bekerjasama dengan aparat TNI maupun Polri sudah mensosialisasi kepada masyarakat bahwa menyimpan dan menggunakan senjata api melanggar Undang-Undang dan masyarakat yang kedapatan menyimpan dan menggunakan senjata api bisa dikenai hukuman pidana.
Sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat menyerahkan senjata api yang mereka simpan. Sejauh ini sudah 12 pucuk senjata api peninggalan PD II yang diserahkan masyarakat setempat kepada aparat TNI maupun Polri untuk dimusnakan.
"Kami yakin ada masyarakat yang masih menyimpan senjata tersebut untuk dijadikan mas kawin. Kami minta kepada seluruh masyarakat Manokwari Selatan agar tidak menyimpan senjata tetapi menyerahkannya kepada aparat TNI maupun Polri," ujar Hansen. (Antara)