Sudah Menjadi Milik Umum, Rendang Sulit Dipatenkan

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 21:30 WIB
Sudah Menjadi Milik Umum, Rendang Sulit Dipatenkan
Rendang (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal mengatakan masakan rendang yang telah dinobatkan sebagai makanan terlezat menurut jajak pendapat CNN tidak bisa dipatenkan, meski ada keinginan sejumlah pihak mematenkannya.

"Makanan itu tidak bisa dipatenkan seperti juga warisan budaya lain Bahasa Indonesia," kata Dino di acara jumpa pers Luvinary Indonesia Adventure di salah satu hotel di Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Di acara yang berkaitan dengan kuliner Indonesia itu, Dino mengatakan makanan merupakan warisan yang perlu dilindungi tetapi tidak perlu sampai dipatenkan.

"Jangan pernah merasa takut jika ilmu memasak makanan Indonesia seperti rendang akan dicuri negara lain. Saya pikir upaya ingin mematenkan itu merupakan sebuah bentuk nasionalisme dan itu baik. Tapi kalau terkait makanan itu menurut saya bentuk nasionalisme tidak ditempatkan pada posisi yang pas," katanya.

Dia justru menyarankan masyarakat untuk terus mempopulerkan kuliner Indonesia sehingga lebih dikenal dunia, tanpa harus mematenkannya. Langkah ini, menurutnya, juga sebagai wujud kebanggaan pada kuliner Nusantara.

"Ada dua tipe manusia dalam hal ini, yaitu inlander dan enterpreneur. Bagi yang menjadi inlander kita akan merasa dijajah dunia, sementara bagi individu berjiwa enterpreneur akan mencoba menaklukkan dunia. Jika kita bisa berjiwa enterpreneur maka makanan seperti rendang bisa menjadi kelas dunia," kata dia.

Dino menambahkan, banyak makanan dari negara lain yang banyak ditemui di Indonesia dan tidak dipatenkan.  "Banyak kok makanan Cina di sini berikut restorannya. Mereka yang membuka restoran dengan menu kuliner Cina juga tidak perlu mendapatkan ijin menggunakan hak paten dari negara asalnya," katanya.

Senada dengan Dino, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat Sudirman D Hury mengatakan rendang tidak mungkin dipatenkan karena sudah menjadi domain atau milik umum. "Siapa saja bisa membuat rendang tersebut dan bisa mengakui itu adalah miliknya.  Upaya mematenkan rendang tidak bisa dilakukan atau didaftarkan atas HAKI," katanya.

Sementara itu, Kepala Desk Diaspora Indonesia Kementerian Luar Negeri Wahid Supriyadi mengatakan makanan asli Indonesia masih kalah populer dibanding makanan Asia lainnya seperti dari Thailand dan Jepang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI