Suara.com - Kuwait mensahkan undang-undang yang melarang warga dan turis "telanjang" di tempat umum. Dengan disahkannya undang-undang itu, warga dan turis yang datang ke negara itu kemungkinan tidak boleh mengenakan bikini two-piece dan pakaian minim lainnya.
Larangan itu disahkan oleh kepala parlemen Dewan Nasional Kuwait, Hamdam Al-Azemi. Larangan memakai bikini two-piece akan diberlakukan di kolam renang dan hotel di seantero negeri.
Seperti dilansirĀ Al Arabiya News, parlemen Kuwait tidak memberi definisi pasti terkait "ketelanjangan" itu sendiri. Namun, menurutĀ Kuwait Times, parlemen mengkritik keras perempuan yang memakai bikini di kolam renang, pantai, dan hotel. Tak hanya bikini, pakaian yang dinilai "tak pantas" juga dilarang.
Dengan demikian, pakaian dengan potongan leher rendah pun sepertinya tidak akan diperbolehkan pula untuk kaum perempuan. Bagi mereka yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan hukuman denda dan penjara maksimal satu tahun.
Kuwait bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Qatar juga memberlakukan aturan serupa. Beberapa hari lalu, negara itu mengeluarkan larangan agar turis tidak menggunakan celana jenis legging. Turis juga diminta mengenakan pakaian yang menutupi bagian bahu hingga lutut. (Dailymail)