Suara.com - Indonesia belum menjadi tujuan wisata bagi para pemilik kapal Yacht dunia. Birokrasi dan pelayanannya yang berbelit, terutama urusan imigrasi dan Bea Cukai mengakibatkan pemilik kapal yacht enggan berwisata ke Indonesia. Padahal Indonesia memiliki banyak tempat yang disukai pemilik yacht.
"Walau Indonesia negara kepulauan, tapi cara berpikir birokrat kita masih sebagai negara daratan. Wisatawan hanya dilihat kedatangannya dari penerbangan, padahal potensi wisatawan yang datang dengan kapal yacht sangat besar," kata Raymond Lesmana, staf ahli pengembangan wisata yacht, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Raymond menunjuk soal pemberian izin kunjungan wisata sosial bagi turis paling lama dua bulan, yang setelah itu bisa diperpanjang. Sementara untuk berlayar dengan kapal yacht dari Raja Ampat atau Kupang ke Batam itu perlu waktu dua bulan lebih. "Karena kecepatan kapal yacht hanya 8 Km per jam. Sudah itu mereka ada di lautan. Lalu bagaimana mereka harus memperpanjang izin tinggalnya," kata Raymond.
Belum lagi mengurus izin kedatangan kapal Yacht yang harus melalui pemeriksaan (Clearance) dari Bea Cukai."Urusan birokrasi bagi kedatangan pemilik kapal yacht ke Indonesia untuk wisata itu sulit dan berbelat-belit," tambah dia.
Bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang memberikan izin tinggal bagi pemilik kapal yacht selama enam bulan, setelah itu bisa diperpanjang lagi. Pelayanan satu atap dan tidak berlat-belit.
"Dengan izin tinggal yang lama dan urusan birokrasi satu atap dan tidak berbelit-belit menyebabkan para pemilik kapal Yacht banyak bersandar di Langkawi, Pulau Pangkor Malaysia, dan Singapura daripada ke Indonesia," kata Raymond, yang juga direktur eksekutif Yayasan Cinta Bahari Antar Nusa.
Menurut dia, ada sekitar 10.000 pemilik kapal yacht di dunia. Menurut riset, rata-rata mereka menghabiskan 1.000 dolar AS per hari per kapal yacht jika singgah di pelabuhan. Dan rata-rata mereka singgah selama tiga hari. Jadi mereka bisa menghabiskan 3.000 dolar di setiap pelabuhan.
Belum adanya asuransi global yang mau memberikan ganti rugi atas kecelakaan atau kehilangan barang saat berada di wilayah Indonesia, makin membuat pemilik kapal yacht enggan datang ke Indonesia."Indonesia masih menjadi lintasan para pemilik kapal yacht, belum bisa menjadi tujuan wisata para pemilik kapal yacht, ungkap Raymon.
Kemenparekraf sudah berhasil membangun 18 rute atau lintasan kapal yacht mulai dari Papua hingga Sumatera. Bahkan akan mempersiapkan standarisasi pelayanan pelabuhan bagi para pemilik kapal yacht agar mereka merasa aman, nyaman dan mau meninggalkan kapalnya untuk berwisata ke tujuan wisata di berbagai daerah di Indonesia.
"Namun semua itu perlu dukungan dari birokrasi terutama izin tinggal dan izin operasi kapal-kapal yacht yang cukup lama bagi mereka sehingga mereka merasa aman, nyaman dan mau untuk berlayar dan berwisata ke Indonesia," ujar Raymond. (Antara)