Suara.com - Obat dan kosmetik yang dijual secara online belum tentu mengantongi izin dari BPOM. Itu artinya, bisa saja toko online tersebut menjual obat dan kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Demikian yang dikemukakan oleh Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga usai memberikan sambutan dalam acara peluncuran kompetisi iklan layanan masyarakat tentang peredaran obat-kosmetik palsu di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat, @America, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Beranjak dari fakta tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat dan kosmetik melalui situs atau toko online. "Bahaya sekali. Belilah di tempat-tempat yang legal (mempunyai izin)," imbuhnya.
Roy mengatakan, obat dan kosmetik palsu bisa mengandung berbagai macam unsur yang tidak memiliki khasiat untuk pemakainya, dan dalam kondisi ekstrem bisa menyebabkan kematian.
Penampilan fisik obat dan kosmetik yang sangat mirip dengan aslinya dan harga yang lebih murah, lanjut dia, bisa menimbulkan dampak negatif pada penggunanya setelah penggunaan berulang-ulang dalam jangka waktu lama.
Obat-obat palsu tersebut, ungkap Roy, biasanya hanya mengandung tepung, placebo, dan kandungan-kandungan dibawah standar. Selain itu, sanitasi dalam pembuatannya pun tidak terjamin.
Untuk menekan peredaran obat dan kosmetik palsu, BPOM bekerja sama dengan pihak Interpol dalam Operasi Pangea pada 18-25 Juni 2013 berhasil mengamankan obat-obatan tanpa izin senilai Rp5,6 miliar. Selain itu mereka juga menggeledah 20 sarana penjualan di Indonesia, 14 di antaranya sudah diproses hukum.
Tak hanya itu, BPOM bekerja sama dengan unit kejahatan siber (cyber crime) dari Polri telah memblokir 129 situs jual beli obat.
Roy mengatakan, banyaknya toko obat dan kosmetik online tanpa izin lantaran masih tingginya permintaan masyarakat akan obat dan kosmetik yang murah. Obat-obatan ilegal itu, lanjut dia, bisa beredar karena salah satunya adalah lemahnya pengawasan di pintu-pintu gerbang masuk ke Indonesia.
"Obat tanpa izin bisa dimasukkan ke dalam tas yang lolos pemeriksaan di bandara, maupun di pelabuhan-pelabuhan tikus atau daerah perbatasan. Bisa juga melalui jalur resmi dengan cara memalsukan dokumen," beber Roy.