Suara.com - Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman pecah kongsi karena pencabutan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Bayu Syahjohan akan mencabut gugatan sengketa Pilkada ke MK setelah dilakukan pertemuan antara pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor bersama paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto - Ade Ruhandi pada Kamis 2 Desember 2025 tadi malam.
Bayu mengklaim, pencabutan itu sudah disepakati oleh seluruh pimpinan dan anggota DPC PDIP Kabupaten Bogor dan paslon Rudy-Ade untuk kebaikan Kabupaten Bogor.
"Untuk Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi, insya allah besok kita akan mencabut gugatan kita. Semoga untuk program - program selanjutnya Bogor bisa lebih maju lagi ke depan," jelas dia.
Baca Juga: Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama, Bertentangan dengan 'Kebebasan Beragama'
Sementara, Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 Musyafaur Rahman alias Kang Mus, menegaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pencabutan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilakukan Cabup Bayu Syahjohan.
"Terkait dengan pencabutan laporan di Mahkamah Konstitusi yang terjadi di Kabupaten Bogor saya Kang Mus menyatakan bahwa saya tidak dilibatkan dalam mengambil keputusannya," kata Kang Mus, Jumat 03 Januari 2024.
Kang Mus hanya diberitahu bahwa pencabutan gugatan itu sudah disepakati oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor saat bertemu dengan paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto - Ade Ruhandi.
"Tadi malam saya hanya diberitahu bahwa itu sudah menjadi keputusan yang diambil oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor dalam pertemuan mereka dengan Pak Rudy dan Pak Jaro Ade," kata dia.
Ia menegaskan, akan keluar dari kesepakatan-kesepakatan antara Rudy-Ade dan Bayu Syahjohan. Kang mus mengaku akan tetap mengawal proses hukum pada Sengketa Pilkada 2024 bersama masyarakat.
Baca Juga: Merasa Paling Dirugikan, Partai Buruh Mau Gugat Pemilih Pemilu Berdasarkan Alamat KTP
"Saya akan tetap berada berdiri di garis keluar bersama-sama masyarakat Kabupaten Bogor untuk mencoba mengkritisi supaya ke depan Kabupaten Bogor tetap seperti yang kita inginkan, kita cita-citakan, tetap seperti yang diinginkan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. Tanpa ada pembangunan yang tersendat seperti tahun lalu lalu," papar dia.
Sehingga, kata dia, laporan MK akan terus berjalan sebagai langkah pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Bogor soal pelanggaran-pelanggaran yang tak semestinya dilakukan.
"Sehingga keputusan saya ke depan harusnya laporan MK jalan terus karna ini pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Tapi karna ini sudah menjadi keputusan struktural partai saya Kang Mus tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan juga tidak dilibatkan dalam proses menuju pengambilan keputusan tersebut," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni