Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
Ilustrasi Pemilu (pixabay.com/ Mohammed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Mendorong Sikap Proaktif Masyarakat

Arfianto mengusulkan program penghargaan non-finansial bagi masyarakat yang aktif mengawasi Pemilu. Selain itu, kampanye edukasi pemilu nasional diharapkan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pengawasan partisipatif.

“Kolaborasi antara Bawaslu, KPU, dan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat melalui pembentukan kelompok pengawas mandiri berbasis komunitas,” ujarnya.

5. Birokrasi Penyelenggara Pemilu yang Responsif

Ia juga menyoroti pentingnya audit terbuka terhadap struktur birokrasi pengawasan pemilu dan evaluasi berkala untuk memastikan laporan masyarakat diproses dengan cepat dan efektif.

“Koordinasi yang solid antara Bawaslu pusat, daerah, dan organisasi masyarakat sipil harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

6. Kolaborasi dengan CSO dan CBO

Rekomendasi terakhir adalah mendorong Bawaslu untuk mempererat kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil (CSO) dan kelompok berbasis komunitas (CBO). Kemitraan ini dapat mencakup pelatihan, sosialisasi, dan pengawasan bersama.

“Kolaborasi semacam ini penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif di seluruh tingkatan,” tutup Arfianto.

Baca Juga: The Indonesian Institute Soroti Kesadaran Publik dan Sumber Daya dalam Pengawasan Pemilu 2024

Acara diskusi yang digelar secara daring ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dan institusi dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan demokratis. (Moh Reynaldi Risahondua)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI