Suara.com - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, memaparkan enam rekomendasi kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu di masa mendatang.
Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi. Lantas, apa saja rekomendasi kebijakan tersebut?
1. Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Pengawasan Partisipatif
Arfianto menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait penguatan pengawasan partisipatif dan penyederhanaan proses pelaporan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu perlu menyederhanakan aturan pelaporan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Memperkuat Pengawasan Partisipatif Pasca Tahun Politik 2024" yang dipantau Suara.com via zoom meeting, Kamis (19/12/2024).
2. Keseragaman Pemahaman Melalui Pelatihan dan Teknologi
Menurutnya, pelatihan berjenjang bagi komisioner Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi langkah strategis. Pendekatan teknologi dan perluasan platform digital interaktif juga dapat mempercepat komunikasi antara Bawaslu pusat, daerah, dan masyarakat.
3. Penguatan SDM dan Sumber Daya Finansial
Rekomendasi lainnya adalah peningkatan anggaran untuk pengawasan partisipatif, terutama di wilayah dengan keterbatasan. Program hibah dan bantuan untuk organisasi masyarakat sipil diharapkan mendukung pelatihan teknis, investigasi, dan pemantauan digital.
Baca Juga: The Indonesian Institute Soroti Kesadaran Publik dan Sumber Daya dalam Pengawasan Pemilu 2024
“Pengembangan kapasitas SDM ini harus mencakup pelatihan bagi relawan pemantau dari organisasi masyarakat sipil,” tambah Arfianto.