Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengaku akan mulai menggarap usulan presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh anggota DPRD setempat.
"Kapan itu akan dilakukan? sebagai kajian awal kita akan lakukan di tahun 2025," kata dia usai menghadiri acara ICMI di Bogor, Minggu 15 Desember 2024.
Ia menyebut, pemilihan Pilkada yang dilakukan oleh DPRD merupakan upaya menjaga demokrasi Indonesia untuk terus menuju yang lebih baik.
"Nah saya kira perbincangan selama ini kan adalah apakah jalan demokrasi yang kita pilih selama ini sudah seperti yang kita harapkan, atau ada perlu penyempurnaan. Karena nyatanya, demokrasi sebagai sebuah jalan sudah kita anggap sesuai sudah bener," kata dia.
Baca Juga: Buka Suara Kasus Anak Bos Roti di Jaktim Aniaya Karyawati, Ajudan Prabowo: Yang Bersangkutan Kabur
"Tapi caranya ada yang bilang terlalu mahal ada yang bilang terlalu ribet," lanjutnya.
Ia mengaku, kasus pada Pilkada kemarin, banyak para peserta Pilkada yang mengaku biaya menjadi kepala daerah di tingkat Kabupaten/kota hingga provinsi mahal.
"Nah dalam kasus Pilkada kemarin, hampir semua peserta pilkada mengatakan mahal, baik yang menang maupun kalah. Itu sebabnya demokrasi kita menjadi terlalu mahal," jelas dia.
Sehingga, ia mengajak kepada seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama membahas secara serius dan merevisi undang-undang Pilkada.
"Dan kami berharap temen-temen ICMI dapat memberikan pandangan kepada pemerintah untuk melakukan kajian kajian itu. Agar pemerintah juga bisa mendapatkan pemikiran untuk menyampaikan pandangan termasuk kepada legislatif," jelas dia.
Baca Juga: Catat! Segera Bentuk Tim Transisi, Ini Daftar Program 100 Hari Kerja Pramono-Rano di Jakarta
Sekjen partai Gerindra itu mengaku bahwa pihaknya sudah sepakat untuk merevisi UU Pilkada itu. Bahkan, kata dia, Gerinda sudah menggarap soal hal tersebut sejak 2014.
"Kalau Gerinda Tidak Ada Problem, kalo Gerinda setuju pilkada itu harus dipilih oleh DPRD. Tidak ada masalah kita setuju," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni