Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum memiliki anggaran untuk menggelar pemilihan ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024 silam.
Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengakui hal tersebut sebab penyelenggaraan pilkada ulang masih dalam persiapan.
"Tidak ada angaran untuk persiapan pilkada karena memang belum disiapkan untuk pilkada ulangnya," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Sementara di sisi lain, Afif juga mengaku sudah bertemu dengan wakil menteri keuangan untuk memmbicarakan anggaran untuk gelaran pilkada ulang.
Dengan begitu, Afif menyebut anggaran tersebut akan segera dicairkan bersamaan dengan beberapa daerah sebelumnya yang juga kekurangan dana dalam proses pilkada.
"Ini sudah disampaikan dari Kementerian Dalam Negeri dan akan pasti sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga mungkin akan dipercepat istilahnya dengan dana dari APBN atau dari APBD Provinsi," ujarnya.
Adapun daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong dan akan melaksanakan pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Sementara pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal yang dimenangkan kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.
"Bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," katanya.
Baca Juga: Kolom Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Agustus 2025
Dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.