KPU Akui Belum Punya Anggaran Buat Bikin Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:39 WIB
KPU Akui Belum Punya Anggaran Buat Bikin Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
Ketua KPU Mochammad Afifudin. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum memiliki anggaran untuk menggelar pemilihan ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024 silam.

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengakui hal tersebut sebab penyelenggaraan pilkada ulang masih dalam persiapan.

"Tidak ada angaran untuk persiapan pilkada karena memang belum disiapkan untuk pilkada ulangnya," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Sementara di sisi lain, Afif juga mengaku sudah bertemu dengan wakil menteri keuangan untuk memmbicarakan anggaran untuk gelaran pilkada ulang.

Baca Juga: Kolom Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Agustus 2025

Dengan begitu, Afif menyebut anggaran tersebut akan segera dicairkan bersamaan dengan beberapa daerah sebelumnya yang juga kekurangan dana dalam proses pilkada.

"Ini sudah disampaikan dari Kementerian Dalam Negeri dan akan pasti sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga mungkin akan dipercepat istilahnya dengan dana dari APBN atau dari APBD Provinsi," ujarnya.

Adapun daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong dan akan melaksanakan pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Sementara pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal yang dimenangkan kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.

"Bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," katanya.

Baca Juga: Calon Tunggal yang Kalah dari Kolom Kosong Boleh Mencalonkan Kembali pada Pilkada Ulang, Ini Jadwal Pencoblosannya

Dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.

Menurut Yulianto, PKPU tersebut akan segera disahkan lantaran tahapan pilkada ulang bagi daerah dengan calon tunggal dan dimenangkan kolom kosong akan dimulai sejak Januari 2025.

“Artinya, KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini paslon tunggal, kebetulan dimenangkan kolom kosong, yang nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok,” tutur Yulianto.

"Hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI