kotak suara

KPU Sebut Rekapitulasi Suara di Papua Belum Rampung karena Masalah Keamanan, Ada Penyekapan

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto
KPU Sebut Rekapitulasi Suara di Papua Belum Rampung karena Masalah Keamanan, Ada Penyekapan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)

Adapun beberapa distrik yang masih melakukan rekapitulasi suara hingga saat ini ialah di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kota Jayapura

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, masih ada proses rekapitulasi penghitungan suara yang belum rampung di beberapa daerah, khususnya di wilayah Papua.

Menurut Afif, permasalahan yang terjadi sehingga penghambat proses rekapitulasi hasil Pilkada 2024 ialah soal keamanan. Bahkan, dia menyebut ada peristiwa penyekapan.

“Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan, konflik lokal, kami mengharapkan KPU berkomunikasi dengan semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

“Berita seputar teman-teman disekap dan seterusnya juga ada dalam proses-proses itu,” tambah dia.

Baca Juga: Tiga Korban Penembakan OPM Teridentifikasi, Jenazah Langsung Dikuburkan Gegara Kondisi Membusuk

Adapun beberapa distrik yang masih melakukan rekapitulasi suara hingga saat ini ialah di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kota Jayapura.

Afif menyebut hal serupa juga terjadi di daerah Papua Pegunungan, tepatnya di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Tolikara. Pun di daerah Papua Tengah, yakni di Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai.

Menurut Afif, KPU RI hingga masih terus berkomunikasi intensif dengan para pihak yang melakukan rekapitulasi di kawasan konflik.

“Sebagaimana kita tahu tantangan masalah keamanan di sana masih berlangsung,” ujar Afif.

Dia menegaskan langkah alternatif dengan memastikan keselamatan warga jadi prioritas dalam pertimbangan KPU untuk menentukan rekapitulasi bisa terus dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga: Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen

Lebih lanjut, KPU juga memberikan tenggat waktu untuk proses rekapitulasi sebagai exit strategy atau rencana strategis supaya masih ada dua hari waktu tersisa untuk rapat pleno.