Dengan begitu, tahapan pilkada berikutnya yakni penetapan pasangan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Jakarta.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya. Menurut Dody, pihaknya masih menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Khusus Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," katanya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Dia mengaku menghormati keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang tidak mengajukan sengketa setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012, dan 2017," ujarnya.