Terima Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Golkar: Realitas Politik

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:31 WIB
Terima Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Golkar: Realitas Politik
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan bahwa pihaknya menerima kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.

Pengakuan tersebut, menurutnya, sebagai langkah mengedepankan azas kekeluargaan hingga kebersamaan.

"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima. Tetapi menerimanya tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," kata Idrus ditemui di acara HUT ke-60 Golkar, di Sentul Interna, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Ia kemudian menyinggung adanya selisih angka perolehan suara antara pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan Pramono-Rano.

"Apakah kita ikuti itu? Itu jelas mengatakan bahwa di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa hampir 10 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, jika Golkar sejak awal tidak akan mengambil langkah-langkah yang menabrak hukum.

"Partai Golkar yang dari awal menyatakan kita ini taat azas, negara kita negara hukum tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum. Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada 2024.

Mereka berhasil mengumpulkan suara terbanyak dengan perolehan 50,07 persen dalam rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga: Agung Laksono dan JK 'Ribut' Berebut Kursi Ketum PMI, Idrus Marham Wanti-wanti: Berikanlah Contoh yang Baik

Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta itu kemudian tidak digugat oleh pasangan calon lain dalam sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI