Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:31 WIB
Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Wakil Gubernur Jawa Timur Gus Hans saat debat Pilgub Jatim, Senin (18/11/2024). [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans resmi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat dari laman resmi MK, Risma-Gus Hans mengajukan gugatan secara daring pada pukul 22.34 WIB, Rabu (11/12/2024).

Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara sedangkan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

Baca Juga: Pram-Rano Tunggu Gugatan Pilkada Kubu Rido: Mereka Bakal Kesulitan

Di sisi lain, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim hanya meraih 1.797.332 suara sah.

Hingga pukul 22.55 WIB, MK sudah menerima 268 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang terdiri dari 13 pemilihan tingkat provinsi, 208 tingkat kabupaten, dan 47 tingkat kota.

Adapun 12 gugatan tingkat provinsi tersebut diajukan untuk satu permohonan Pilkada Jawa Timur, satu Pilkada Sulawesi Tenggara, tiga Pilkada Maluku Utara, satu Pilkada Sulawesi Selatan, satu Pilkada Sulawesi Utara, satu Pilkada Kalimantan Timur, satu Pilkada Jawa Tengah, tiga Pilkada Papua Selatan, dan satu Pilkada Sumatera Utara.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.

“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Kalah dari Luthfi-Yasin, Andika-Hendrar Resmi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI