Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:57 WIB
Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI