Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:57 WIB
Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Ridha-Abdul Rani, Rion Ario menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Padahal, saat itu terjadi banjir di sembilan kecamatan di Kota Medan. Menurut Rion, KPU Kota Medan seharusnya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"Menurut hemat kami, kemarin itu banyak masyarakat tidak dapat memilih, bukan golput ya, tapi tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS karena banjir," kata Rion dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Gugat ke MK, Kubu Edy-Hasan Tuding Partai Cokelat Cawe-cawe di Pilkada Sumut untuk Menangkan Bobby Nasution

Lebih lanjut, dia juga mengaku sudah meminta KPU Kota Medan agar pelaksanaan pilkada diulang.

Permintaan tersebut disampaikan agar warga yang tidak bisa memberikan suaranya akibat bencana banjir, dapat diberikan kesempatan untuk bisa mencoblos.

Namun, Rion mengungkapkan bahwa KPU Kota Medan tidak menanggapi permintaan yang diajukan pihaknya tersebut.

“Dengan argumentasi itu, pemohon menegaskan meminta agar pelaksanaan Pilkada Kota Medan diulang,” katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.

Baca Juga: Resmi! Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut 2024 ke MK

“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI