Suara.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diajukan pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024," tulis dalam pokok permohonan.
Edy dan Hasan sebagai pemohon melimpahkan gugatan itu kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin dkk.
Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya mengungguli rivalnya, Edy-Hasan.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Mereka diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Mereka unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.