Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi yang didaftarkan per Selasa (10/12/2024) siang.
Berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan yang resmi terdaftar pada Senin (9/12) malam ini, sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.
Sementara itu, hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru.
Hingga Selasa siang, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah.
Di sisi lain, hasil pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut.
Diketahui, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) sebelumnya mengaku akan berkonsultasi ke MK terkait pengajuan sengketa Pilkada Jakarta.
Ketua dari Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia yang merupakan bagian dari tim hukum RIDO, Faisal Hafid menjelaskan pihaknya berkonsultasi perihal waktu pengajuan sengketa ke MK.
“Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya,” kata Faisal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Sebut Gerindra Tolak Jokowi Secara Halus, Rocky Gerung: Masak 'Barang Bekas' PDIP Diterima
“Jadi, jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu, hari Rabu jam 23.59 WIB,” tambah dia.
Lebih lanjut, Faisal menyebut pihaknya juga melakukan konsultasi perihal alat bukti dugaan kecurangan pada Pilkada Jakarta 2024.
“Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” ujar Faisal.
Persiapan Sengketa Pilkada di MK
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, tahapan pendaftaran sengketa pilkada tidak memiliki persoalan. Ia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada.
Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta (9/12).
Dikatakan pula oleh Ketua MK bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Terkait sidang panel ini, Suhartoyo memastikan tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Hal ini demi menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.
MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.
“Kira-kiranya di awal Januari [2025],” ucap Suhartoyo memperkirakan jadwal sidang perdana sengketa pilkada.