Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) melakukan konsultasi pengajuan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua dari Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia yang merupakan bagian dari tim hukum RIDO, Faisal Hafid mengatakan, pihaknya berkonsultasi perihal waktu pengajuan sengketa ke MK.
“Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya,” kata Faisal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Jadi, jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu, hari Rabu jam 23.59 WIB,” tambah dia.
Faisal menyebut pihaknya juga melakukan konsultasi perihal alat bukti dugaan kecurangan pada Pilkada Jakarta 2024.
“Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” ujar Faisal.
Saat ini, dia mengaku pihaknya masih mempersiapkan keperluan untuk pengajuan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno yang menang berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.
“Jadi, kami sudah berhari-hari sedang disiapkan. Oleh karenanya, sesegera mungkin setelah siap, kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” kata Faisal.
Baca Juga: Pram-Rano Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada, Todung Mulya Lubis Jadi Ketua Tim Hukum