Firmulir C6 hanya sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb.
Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih,” katanya.
Kaka menyampaikan, terkair laporan dari Tim Pemenangan pasangan RIDO mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka mengatakan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," tandasnya.