Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta memastikan tidak ada rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Jakarta 2024.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak mungkin lagi memberikan rekomendasi PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
“Nggak ada (PSU di Jakarta),” kata Quin di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa PSU seharusnya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara yaitu 27 Desember 2024. Artinya, hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan PSU.
Baca Juga: Unggul di Rekapitulasi Suara Kab/Kota, Pendukung Pramono-Rano di Condet Gelar Syukuran Kemenangan
“Tidak ya, karena udah nggak mungkin. Hari terakhir itu hari sekarang, dan kalaupun sekarang mau diadakan PSU, ya bisa malam dong,” ujar Quin.
“Jadi PSU itu sampai dilaksanakannya di 10 hari setelah pencoblosan. Jadi misalkan kemarin tuh, woro-woro ke pemilih, nah hari ini misalkan mau (PSU), di hari ini. Kalau hari ini udah nggak mungkin lah,” tambah dia.
Dengan begitu, permasalahan surat suara yang sudah tercoblos di Pinang Ranti, Jakarta Timur akan dilanjutkan rekapitulasi suaranya sampai tingkat provinsi.
“TPS Jaktim itu panwasnya tidak merekomendasikan (PSU) sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU,” tandas Quin.
Baca Juga: Bawaslu DKI Akan Periksa Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Gegara Kampanye RK-Suswono