Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu mengungkapkan kejadian khusus yang terjadi pada rapat pleno penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat kabupaten.
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi yang digelar oleh KPU DKI Jakarta.
Sebelum membacakan hasil rekapitulasi, anggota KPU Kepulauan Seribu membacakan beberapa catatan khusus yang ada di wilayahnya.
"Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, tingkat Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu," kata Anggota KPU Kepulauan Seribu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
"Seluruh saksi dan paslon 01, 02 dan 03 menghadiri rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 bertempat di Pulau Bidadari pada tanggal 1 Desember 2024," tambah dia.
Saat itu, saksi dari pasangan calon disebut tidak menyampaikan keberatan dengan lokasi pelaksanaan dan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
Namun, kemudian saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) dan Suswono mengajukan keberatan dengan lokasi kegiatan dan menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
“Di akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi, saksi dari paslon 01 menyampaikan tidak setuju dengan lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka,” ujar Anggota KPU Kepulauan Seribu.
“Rekapitulasi dan tidak bersedia menandatangani model D Hasil Kabupaten KWK Gubernur. Demikian pimpinan dari hasil kejadian khusus ditandatangani oleh Paslon 01 atas nama Nur Rohim," tandas dia.
Diketahui, KPU DKI sudah Jakarta menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dan kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi berjenjang tingkat Provinsi pada 7-9 Desember 2024.