Suara.com - Salah satu oknum Komisioner KPU Kota Bogor, Jawa Barat disebut telah melanggar kode etik pada Pilkada 2024. Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu sendiri menyebut bahwa oknum komisioner KPU Kota Bogor itu berinisial DJ. Dia ditetapkan melakukan pelanggaran etik.
Hal itu buntut kasus dugaan yang bersangkutan menerima transfer dari salah satu Tim Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kota Bogor senilai Rp30 juta.
"Kami menetapkan bahwasanya ini adalah dugaan pelanggaran kode etik yang memang harus kita limpahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona dilansir dari Metropolitan -jaringan Suara.com, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat Provinsi: Pramono-Doel Unggul dengan 7.456 Suara di Kepulauan Seribu
Adapun, dijelaskan pria yang akrab disapa Anto Siburian, penetapan pelanggaran ini sendiri dilakukan berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dengan memeriksa beberapa pihak terkait.
Di mana, terungkap fakta bahwa transfer senilai Rp30 juta yang diterima Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ dari Tim Paslon itu merupakan uang titipan.
"Mengenai tentang transaksi yang dia terima sebesar 30 juta dan sekian, itu merupakan kejadian transaksi adalah titipan uang," ucap dia.
Kronologi
Anto Siburian pun mengungkapkan awal mula pemberian uang senilai Rp30 juta dari Tim Paslon ke Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ.
Mulanya, sekitar awal Juli 2024, DJ ini diketahui melakukan pertemuan dengan salah satu bakal calon Wali Kota Bogor. Dalam pertemuan informal itu, bakal calon tersebut mempertanyakan ikhwal mencalonkan diri menjadi calon wali kota Bogor.
"Lalu saudara DJ ini menjawab, bisa direkomendasi partai politik, bisa dari perseorangan," ungkap dia.
Kemudian, hal itu disambut oleh bakal calon wali kota Bogor tersebut. Hingga, diutus perwakilannya berinisial I yang langsung menemui DJ.
"I ini menemui langsung saudara DJ untuk mempertanyakan proses administrasi apa yang harus ditempuh untuk bisa menjadi calon walikota," imbuh dia.
"Lalu dia (DJ) sampaikan ada beberapa item dan juga beberapa jenis administrasi yang harus ditempuh, untuk bisa mencapai kepada pasangan calon wali kota," lanjutnya.
Di saat bersamaan, I ini menyampaikan request khusus dari bakal calon wali kota Bogor, yang ingin surat kuasa namanya diubah.
Disitu, DJ pun menyanggupi, dengan cara menempuh proses Pengadilan, untuk bisa merubah nama tersebut.
"Nah dipertanyakan lagi (oleh I), ada tidak yang bisa melakukan proses tersebut? spontan beliau (DJ) sampaikan ada, nah yaitu seorang advokat (BN)," beber dia.
"Lalu diberikanlah kontak advokat tersebut (oleh DJ) kepada saudara I untuk pelaksanaan proses perubahan nama tersebut," sambungnya.
Setelah itu, tepatnya pada tanggal 12 Agustus 2024, di berikanlah surat kuasa khusus dari bakal calon wali kota Bogor kepada advokat berinisial BN, untuk melakukan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.
"Jadi sudah ada perjanjian sendiri, atau sudah keluar surat kuasa khusus oleh advokat untuk pengurusan perubahan nama. Nah inilah yang sudah disiapkan," kata Anto Siburian.
Kemudian, tanggal 16 Agustus 2024, Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ ini mempertanyakan kepada saudara I mengenai proses pembayaran.
"Disitu ada pertemuan lagi mereka informal, tapi (I) mempertanyakan lagi, Pak DJ apa saja proses untuk persyaratan yang kemarin, kayak contoh LHKPN dan yang lain, apakah saudara BN ini bisa melakukan mengerjakannya," ucap dia.
"Langsung saudara DJ menghubungi BN dan menyatakan bisa, lalu saudara BN menyampaikan listing harga (seperti chat yang sudah beredar di masyarakat). Seperti anggaran pembuatan SKCK dan lain-lain sudah disiapkan, sampai kepada pembuatan LHKPN dan penetapan perubahan nama," lanjutnya.
Selanjutnya, di hari yang sama, transfer senilai Rp30 juta masuk ke rekening DJ, dan ia mempertanyakan kenapa ditransfer ke dirinya.
"Saudara DJ bertanya, ini kenapa ditransfer gitu, karena ini akan menjadi bahaya," imbuh Anto Siburian menirukan ucapan DJ.
"Oh ini titipan untuk bayar surat-surat kuasa khusus, ini jasa mereka. Pembayaran jasa mereka inilah dititip ke saudara DJ," ucapnya menirukan percakapan I.
"Kan saya enggak minta transfer katanya, dan dia enggak tahu nama pengirimnya," lanjut Anto Siburian menirukan ucapan DJ.
Usut punya usut, setelah Bawaslu Kota Bogor melakukan serangkaian pemeriksaan, diketahui yang mentransfer uang senilai Rp30 juta ke DJ ini merupakan istri dari bakal calon wali kota Bogor tersebut.
"DJ berpikir (pengakuannya) ini adalah rekening istri dari I. Lalu besoknya 17 Agustus uang 30 juta tersebut langsung diberikan kepada pengacara (BN) untuk pengurusan dan juga biaya surat kuasa. Dan ini ada bukti kwitansi dari pengacaranya langsung," ungkap dia.
"Setelah itu mereka sendiri yang berkomunikasi (I dan BN). DJ tidak ada komunikasi apapun sampai saat ini atau sampai kepada pendaftaran," sambungnya.