Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 3, Meki Nawipa-Deinas Geley (MeGe) meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Nabire. MeGe mendapat 40.519 suara, unggul jauh dari tiga lawannya dalam Pilkada Papua Tengah.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Nabire untuk Pilkada Papua Tengah 2024 pada Sabtu (7/12/2024) tercatat ada 120.269 suara yang menggunakan suara dengan 115 ribu jumlah suara sah, sedangkan yang tidak sah 5.269.
Sementara rincian perolehan masing-masing calon, yakni Pasangan nomor urut 1, Wempi Wetipo–Agustinus Anggaibak mendapat 27.369 suara; Pasangan nomor urut 2, Natalis Tabuni-Titus Natkime mendapat 18.621 suara; Pasangan nomor Urut 3 Meki Nawipa–Deinas Geley mendapat 40.519 suara; dan pasangan Wilem Wandik–Aloysius Giyai mendapat 28.491 suara.
Dalam proses tersebut, hadir saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas jalannya proses rekapitulasi.
Baca Juga: Kejutan di Kampung Wilem Wandik, Paslon MeGe Berhasil Raih 2.564 Suara
Untuk diketahui, Nabire merupakan salah satu kabupaten, yang terdiri dari 15 distrik, berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan di Papua Tengah.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah menyatakan bahwa Nabire merupakan satu dari dua wilayah di Papua Tengah yang tidak menggunakan sistem noken dalam Pilkada 2024.
Sedangkan enam kabupaten lainnya masih menggunakan sistem noken pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Sistem noken adalah keputusan pemilihan dipercayakan kepada ketua atau pemimpin suku dalam pemilu.
Ketua KPU Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni mengatakan sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal yang difasilitasi pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Klaim Menang di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Pasangan MeGe Raup 10.462 Suara
"Ada delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah dengan enam kabupaten yang menggunakan sistem noken, yakni Puncak Jaya, Intan Jaya, Deyai, Dogiyai, Puncak, dan Paniai," katanya, beberapa waktu lalu.
Jenifer mengemukakan PKPU juga mengakomodasi mengenai otonomi khusus untuk Tanah Papua terkait dengan gubernur serta wakil gubernur harus Orang Asli Papua (OAP) dan sistem noken.
"Sistem noken ini termasuk dalam kearifan lokal sehingga diakomodasi dan difasilitasi dalam putusan MK dan PKPU," ujarnya.
Kontributor : Elias Douw