Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata tak mau ambil pusing soal laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilayangkan pada dirinya dan anggotanya oleh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Ia mengaku siap dalam menghadapi proses laporan tersebut.
Wahyu mengaku, sebagai penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, KPU harus siap menerima risiko dilaporkan oleh pihak lain, termasuk ralam menghadapi proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang diproses DKPP.
"KPU terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap. Yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (5/11/2024).
Menurutnya, pelaporan kepada KPU adalah hal yang wajar dilakukan. Setiap pihak bisa menyampaikan keluhan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Aibnya sampai Dibahas Pejabat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Pertanyakan Akhlak Gus Miftah
"Kan kami lembaga pelayanan. Siapapun yang berkeberatan dengan layanan kami atau tidak puas layanan kami, saya rasa ada prosedurnya. Yang pasti kami akan mempersiapkannya," ucap Wahyu.
Sementara terhadap anggapan partisipasi pemilih dalam Pilgub Jakarta rendah akibat penyelenggara tak profesional, Wahyu menegaskan besaran partisipasi pemilih harus dilihat dari semua surat suara yang digunakan.
"Yang pasti partisipasi itu harus rumusnya suara sah plus suara tidak sah, jadi bukan suara sah doang yang dihitung. Mudah-mudahan partisipasi cukup, lah, karena ini kan pemilu (pilkada) pertama kali di Indonesia dengan sistem serentak," pungkasnya.
Dilaporkan Kubu RK-Suswono ke DKPP
Hari ini, kubu RK-Suswono alias RIDO resmi melaporkan pimpinan KPU DKI Jakarta ke DKPP. Laporan ini disampaikan lantaran KPU dianggap jadi penyebab minimnya partisipasi publik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 27 November 2024 lalu.
Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, ada dua pihak yang dilaporkan, yakni para anggota KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur. Ia menyebut kedua pihak itu melanggar azas profesionalitas.
"Teman-teman, kenapa kami kemari tentunya kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta," ujar Muslim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.
"Terutama DKI Jakarta, ketua dan anggota kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur ketua dan anggotanya kami laporkan," lanjutnya.
Menurut Muslim, seharusnya KPU bisa bekerja secara profesional dalam melakukan sosialisasi agar memaksimalkan partisipasi pemilih dalam Pilkada. Namun, kini yang terjadi angka golongan putih alias golput mencapai 41 persen.
"Nah hampir kalau kita lihat data survei, tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen, berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih," jelasnya.