"Sebagaimana juknis, jika ada saksi yang tidak bersedia menandatangani itu (hasul rekapitulasi), maka menuangkan alasannya dalam model D, kejadian atau keberatan yang dituangkan oleh saksi-saksi," sambung Nasehudin.
Sementara itu, saksi paslon nomor urut 1 Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna, Mufrod mengaku pihaknya merasa keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dikarenakan terdapat selisih perolehan suara antara data yang dimilikinya dengan data milik KPU Kabupaten Serang.
Tak hanya itu, lanjut Mufrod, pihaknya turut menemukan adanya kejanggalan dari surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Serang dengan jumlah surat suara yang digunakan oleh pemilih saat proses pencoblosan di hari Rabu 27 November 2024 lalu.
"Makanya ini jadi salah satu alasan untuk tidak tanda tangan. Dan rencananya kita akan lakukan gugatan lewat jalur MK," tandas Mufrod.
Kontributor : Yandi Sofyan