Suara.com - Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ratu Zakiyah berhasil menumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah di Kabupaten Serang pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serang 2024.
Paslon Ratu Zakiyah - Najib Hamas berhasil megalahkan putra dari Ratu Atut Chosiah, Andika Hazrumy yang didampingi Nanang Supriatna. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Serang di Hotel Aston Serang pada Selasa-Rabu (3-4/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi suara, pihaknya menetapkan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Serang 2024.
Dengan begitu, Ratu Zakiyah-Najib Hamas bakal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih periode 2024-2029 mendatang. Dengan demikian, Istri Yandri Susanto yang didampngi politisi PKS itu berhasil mengalahkan dominasi Trah Ratu Atut Chosiah.
Baca Juga: Strategi Ratu Zakiyah Datangkan Artis Berhasil Tumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah
Diketahui dari hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Serang, istri Mendes PDT Yandri Susansto yakni Ratu Zakiyah dan pasangannya Najib Hamas meraih 598.654 suara.
Sementara, lawannya anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy dan pasangannya Nanang Supriatna hanya memperoleh 254.495 suara.
"Kami sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Pasangan nomor urut 2 unggul sekitar 66,32 persen. Dan pasangan nomor urut 1 mendapatkan 28,3 persen," kata Nasehudin kepada awak media, Rabu (4/12/2024) petang.
Disampaikan Nasehudin, saat ini pihaknya telah melaksanakan penetapan paslon yang unggul perolehan suara di Pilkad Serang 2024. Selanjutnya, kata Nasehudin, pihaknya memberi kesempatan bagi paslon lain untuk mengajukan gugatan bila merasa keberatan dengan proses rekapitulasi yang sudah dilaksanakan.
Pasalnya, diakui Nasehudin, saksi dari paslon nomor urut 1 Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna sempat menolak memberikan tanda tangan atas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang sudah dilaksanakan.
Baca Juga: Ungguli Trah Ratu Atut Chosiah, Ratu Zakiyah: Perjuangannya Berat
"Jadi setelah proses gugatan hasil pilkada selesai, selanjutnya paslon terpiluh akan diumumkan ke publik untuk dilaksanakan pelantikan yang dijadwalkan bulan Februari 2025 nanti," ujarnya.
"Sebagaimana juknis, jika ada saksi yang tidak bersedia menandatangani itu (hasul rekapitulasi), maka menuangkan alasannya dalam model D, kejadian atau keberatan yang dituangkan oleh saksi-saksi," sambung Nasehudin.
Sementara itu, saksi paslon nomor urut 1 Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna, Mufrod mengaku pihaknya merasa keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dikarenakan terdapat selisih perolehan suara antara data yang dimilikinya dengan data milik KPU Kabupaten Serang.
Tak hanya itu, lanjut Mufrod, pihaknya turut menemukan adanya kejanggalan dari surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Serang dengan jumlah surat suara yang digunakan oleh pemilih saat proses pencoblosan di hari Rabu 27 November 2024 lalu.
"Makanya ini jadi salah satu alasan untuk tidak tanda tangan. Dan rencananya kita akan lakukan gugatan lewat jalur MK," tandas Mufrod.
Kontributor : Yandi Sofyan