DPR-Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:20 WIB
DPR-Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu disampaikan Afifuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Kita mau munculkan dua opsi yang pertama dan sekiranya kita bisa menyampaikan ini titik yang lebih dipilih oleh KPU RI, tentu butuh persetujuan forum ini, adalah berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 September," kata Afifuddin.

"Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September satunya di 27 Agustus," sambungnya.

Ia menyampaikan, jika Pilkada ulang mengambil opsi yang pertama yakni 24 September maka, tahapan persiapan perencanaan penyusunan dan seterusnya yaitu akan dimulai dimulai di Maret 2025.

"Nah ini yang kami bisa sampaikan. Kemudian pendaftaran dan seterusnya ini di waktu-waktu yang sudah ada di undang-undang. Untuk Kampanye itu kami merencanakan di bulan Agustus sampai September sekitar 1 bulan kampanye. ini juga sudah kami ringkas atau persingkat. Tentu juga tetap harus persetujuan dari forum ini nantinya. Kemudian untuk pemungutan suara di ancang-ancang kami itu di hari Rabu tanggal 24 September 2025," katanya.

"Nah ini yang kami bayangkan jika Pilkada ulang diselenggarakan di 24 September," imbuhnya.

Kemudian soal opsi kedua yakni 27 Agustus 2025, maka persiapan akan dimulai satu bulan lebih cepat.

"Jika kita mengambil opsi ini maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya, kemudian ada tahapan pendaftaran pemantauan penyerahan daftar pemilih dan seterusnya. itu menyesuaikan timeline yang sudah kita tarik sebulan lebih awal," ujarnya.

"Kemudian untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu kita rencanakan di 27 Agustus 2025 dengan sebelumnya pasti ada masa yang kita sebut dengan pelaksanaan kampanye sampai 23 Agustus kemudian ada 3 hari masih tenang," sambungnya.

Baca Juga: Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI