Suara.com - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat Pilkada ulang 2025 akan digelar pada 27 Agustus 2024. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Adapun Pilkada ulang ini digelar lantaran ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada di sejumlah Kabupaten/Kota.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin membacakan kesimpulan rapat.
Sementara itu, anggaran penyelenggaraan Pilkada ulang akan dibebankan ke APBD daerah yang menyelenggarakan Pilkada ulang. Namun, pemerintah pusat juga siap memberikan dukungan APBN.
"Ada pun hal-hal lain, terkait misalnya di kabupaten kota tersebut tidak disediakan dana APBD untuk menyelenggarakan hal itu, Pemerintah dalam hal ini kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai macam exercisement, Termasuk bantuan APBN jika diperlukan, sebagaimana ruang regulasi yang dibuka oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," terangnya.
Alasan digelarnya Pilkada ulang 27 Agustus 2024 lantaran dianggap agar lebih cepat.
"Lebih cepat lebih baik karena kita ingin satu prioritasnya tetap di 2025, Agar kemudian prioritasnya tetap di 2025-2030. Karena kalau kemudian di akhir khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya di 2026," ujar dia.
Untuk sementara waktu, daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat atau pj kepala daerah.
"Diisi oleh penjabat, karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran," pungkasnya.
Baca Juga: Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin, mengungkapkan, jika pihaknya mempunyai dua opsi untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025. Pilkada ulang tersebut hanmya dilakukan di daerah dimana kotak kosong menang dalam pertaungan Pilkada 2024 ini.