Ancang-ancang jika Paslon Lain Tolak Hasil Pilkada Jakarta, Cak Lontong Ngaku Pramono-Rano Siap Hadapi Gugatan di MK

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:00 WIB
Ancang-ancang jika Paslon Lain Tolak Hasil Pilkada Jakarta, Cak Lontong Ngaku Pramono-Rano Siap Hadapi Gugatan di MK
Ketua tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong di Rumah Pemenangan Pramono-Rano di Jalan Cemara 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong mengaku siap menghadapi gugatan jika ada salah satu pasangan calon (paslon) yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara di Pilkada Jakarta 2024.

“Tim pasangan 03, tim hukum dan semua tim jauh-jauh hari kami sudah menyiapkan hal-hal terkait apa pun apabila nanti terjadi gugatan di MK jadi kami sudah menyiapkan semuanya,” kata Cak Lontong, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

Cak Lontong mengatakan, pihaknya bakal siap menghadapi gugatan tersebut lantaran dirinya telah memegang data tentang Pilkada Jakarta.

“Insyaallah karena data juga yang kita sampaikan tadi adalah data fakta yang ada di Pilkada DKI Jakarta pada saat ini jadi kita sangat siap menghadapi apapun nanti di MK mungkin itu yang kita sampaikan,” jelasnya.

Tudingan Kubu RK-Suswono

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), sebelumnya mengungkap banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 di Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini dinilai sebagai salah satu bukti gagalnya KPU melaksanakan Pilkada.

Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Basri Baco. (Suara.com/Fakhri)
Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Basri Baco. (Suara.com/Fakhri)

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menyatakan temuan ini didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal. Ia menjelaskan, pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.

"Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut," ujar Baco di DPD Golkar Cikini, Senin (2/12/2024).

Akibat dari buruknya distribusi ini, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga: Murka! Publik Iba hingga Ingin Bantu Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah: Ingat! Bapak Itu Berjihad Nafkahi Keluarga

"Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI