Suara.com - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong mengaku siap menghadapi gugatan jika ada salah satu pasangan calon (paslon) yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara di Pilkada Jakarta 2024.
“Tim pasangan 03, tim hukum dan semua tim jauh-jauh hari kami sudah menyiapkan hal-hal terkait apa pun apabila nanti terjadi gugatan di MK jadi kami sudah menyiapkan semuanya,” kata Cak Lontong, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Cak Lontong mengatakan, pihaknya bakal siap menghadapi gugatan tersebut lantaran dirinya telah memegang data tentang Pilkada Jakarta.
“Insyaallah karena data juga yang kita sampaikan tadi adalah data fakta yang ada di Pilkada DKI Jakarta pada saat ini jadi kita sangat siap menghadapi apapun nanti di MK mungkin itu yang kita sampaikan,” jelasnya.
Tudingan Kubu RK-Suswono
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), sebelumnya mengungkap banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 di Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini dinilai sebagai salah satu bukti gagalnya KPU melaksanakan Pilkada.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menyatakan temuan ini didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal. Ia menjelaskan, pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.
"Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut," ujar Baco di DPD Golkar Cikini, Senin (2/12/2024).
Akibat dari buruknya distribusi ini, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.
"Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini," tegasnya.
Basri juga mengungkap temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
"Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan," tambahnya.