Suara.com - Beredar di media sosial informasi mengenai para saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang tak mau tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tingkat kecamatan. Hal ini diduga dilakukan karena kubu RIDO tak terima kekalahan dalam Pilkada DKI.
Kabar ini disampaikan oleh pemilik akun X, @ekokuntadhi1. Ia menyebut para saksi dari kubu RIDO tak mau tanda tangan hasil rekapitulasi di sembilan kecamatan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengakui pihaknya memberikan arahan pada saksi untuk tak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan apabila ada indikasi kecurangan Pemilu.
"Terkait dengan rekapitulasi di kecamatan, di beberapa kecamatan yang kita duga, kita rasa, itu ada ketidak puasan, ada kecurigaan, kita mengarahkan kepada saksi untuk tidak menandatangani berita acara tersebut," ujar Baco di DPD Golkar DKI Jakarta, Senin (2/11/2024).
Baca Juga: Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Baco juga membeberkan adanya laporan dari para pemilih RIDO yang tak menggunakan hak suaranya lantaran tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ini sudah ada, banyak sekali ini. Nanti bisa dilihat teman-teman media, ini mereka datang ke Bawaslu sendiri dan melapor. Dan ini bukti lapornya, asli," ungkapnya.
Meski demikian, Baco mengaku memberikan arahan ini bukan untuk menggagalkan kemenangan Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno. Sebab, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari KPU mengenai hasil Pilkada.
"Sampai sekarang kita pun tidak menganggap 03 menang, ya. Untuk apa kita melakukan upaya-upaya untuk menggagalkan mereka menang? Kita nganggap mereka menang aja belum karena kita patokannya adl KPU sesuai rekapitulasi berjenjang," pungkasnya.