Atas persoalan ini, Tim Hukum RIDO berencana melaporkan KPU Provinsi Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dinilainya telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
Pihaknya juga mendesak KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang warganya banyak tak menerima formulir C6 dan terindikasi terjadi kecurangan.
"Inilah beberapa hal yang ingin kami sampaikan dan akan kami laporkan kepada DKPP lagi dan kami menuntut kepada KPU untuk melakukan PSU di semua TPS, yang di dalamnya banyak warga yang tidak dapat undangan padahal warga tersebut ada di dalam DPT yang dikeluarkan oleh KPU," pungkasnya.