Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?

Senin, 02 Desember 2024 | 21:20 WIB
Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Desak PSU karena Tuding Banyak Kecurangan, Kubu RK-Suswono Ancam Lapor ke DKPP karena KPU Tak Becus. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengungkap banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Hal ini dinilai sebagai salah satu bukti gagalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pilkada.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menyatakan temuan ini didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal. Ia menjelaskan, pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.

"Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut," ujar Baco di DPD Golkar Cikini, Senin (2/12/2024).

Akibat dari buruknya distribusi ini, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga: Banyak Multitafsir, Istana Jelaskan Janji Prabowo Sejahterakan Hidup Guru

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco. [Suara.com/Fakhri]
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco. [Suara.com/Fakhri]

"Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini," tegasnya.

Basri juga mengungkap temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.

"Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan," tambahnya.

Tidak hanya itu, Tim RIDO juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti. Mereka mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di mana banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perolehan suara Pilkada Jakarta di TPS 024, Kebagusan dimenangkan pasangan Pram-Rano. (Suara.com/Bagaskara)
Perolehan suara Pilkada Jakarta di TPS 024, Kebagusan dimenangkan pasangan Pram-Rano. (Suara.com/Bagaskara)

"Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan," kata Baco.

Baca Juga: Dipuji Kompak Bak Tim Sepak Bola, Menteri hingga Wamen Auto Ketawa Ngakak Dengar Prabowo Mau Tambah Retreat: Setuju?

Atas persoalan ini, Tim Hukum RIDO berencana melaporkan KPU Provinsi Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dinilainya telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.

Pihaknya juga mendesak KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang warganya banyak tak menerima formulir C6 dan terindikasi terjadi kecurangan.

"Inilah beberapa hal yang ingin kami sampaikan dan akan kami laporkan kepada DKPP lagi dan kami menuntut kepada KPU untuk melakukan PSU di semua TPS, yang di dalamnya banyak warga yang tidak dapat undangan padahal warga tersebut ada di dalam DPT yang dikeluarkan oleh KPU," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI