Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire akan melaksanakan pemungutan suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Selasa, 3 Desember 2024.
PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah mengkaji sejumlah insiden yang terjadi sebelumnya.
"Kami telah mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk surat suara dan kelengkapan TPS. PSU akan dimulai pukul 08.00 WIT,” ungkap Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Dalam rinciannya, Sarlota mengemukakan, tidak semua pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilangsung di TPS yang akan melakukan PSU. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Meki Nawipa-Deinas Geley Unggul Sementara di Pilkada Papua Tengah
- TPS 7 Oyehe
- Pemilihan: Gubernur-Wakil Gubernur (PGWG)
- Jumlah DPT: 499 pemilih - TPS 12 Karang Mulia
- Pemilihan: PGWG dan Bupati-Wakil Bupati (PBWB)
- Jumlah DPT: 465 pemilih - TPS 9 Karang Tumaritis
- Pemilihan: PGWG dan PBWB
- Jumlah DPT: 327 pemilih - TPS 9 Siriwini
- Pemilihan: PBWB.
- Jumlah DPT: 614 pemilih - TPS 11 Siriwini
- Pemilihan: PGWG dan PBWB.
- Jumlah DPT: 462 pemilih.
"PSU ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu untuk memastikan keabsahan proses pemungutan suara," katanya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Dogiyai merilis jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk 10 distrik pada Pilkada serentak 2024.
Proses ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege, menegaskan pentingnya PPD (Panitia Pemilihan Distrik) mematuhi jadwal yang telah ditentukan.
"Berdasarkan jadwal ini, kami mengimbau PPD di seluruh Dogiyai untuk memastikan seluruh tahapan terlaksana sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Papua Tengah Tegaskan Rekapitulasi Berjenjang Jadi Patokan Hasil Pilkada 2024
Kontributor : Elias Douw