Suara.com - Pilkada 2024 telah selesai diselenggarakan. Isu kecurangan pada Pilkada pun masih jadi perhatian utama. Jika diketahui ada kecurangan, kira-kira bagaimana cara lapor kecurangan Pilkada 2024? Berikut ini informasinya.
Sebelumnya diberitakan, Pilkada 2024 serentak dilaksanakan di Indonesia pada 27 November 2024. Setiap pemilih wajib untuk nyoblos di TPS. Sama seperti tahun sebelumnya, pemilih cukup bawa undangan C Pemberitahun saat akan nyoblos.
Setelah proses pemungutan suara selesai, selanjutnya dilakukan perhitungan. Namun ada sebagian orang yang merasa janggal dengan hasil perhitungan suara yang diperoleh. Hal ini pun memunculkan spekulasi adanya kecurangan.
Lantas bagaimana cara lapor kecurangan Pilkada 2024? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini informasinya yang penting untuk diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Pilkada 2024 Banyak Diwarnai Money Politics, Cak Imin ke Kader PKB: Dont Worry Uang Bukan Segalanya
Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024
ika kamu ingin melaporkan kecurangan atau pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu lakukan:
1. Laporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Panwaslu adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada. Jika Kamu mendapati kecurangan, seperti politik uang, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kampanye, Kamu bisa melaporkannya ke Panwaslu. Adapun cara lapornya sebagai berikut:
- Online: Kamu bisa mengunjungi website resmi Panwaslu di www.panwaslu.go.id untuk mencari formulir laporan atau pengaduan.
- Secara langsung: Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Panwaslu setempat di wilayah tempat Pilkada berlangsung.
- Telepon: Beberapa daerah juga menyediakan nomor telepon untuk pengaduan langsung.
2. Laporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU adalah lembaga yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkada. Jika Kamu menemukan masalah teknis atau pelanggaran administratif, Kamu bisa melapor ke KPU. Berikut ini cara lapornya:
- Kunjungi situs web KPU di www.kpu.go.id, atau langsung ke KPU setempat.
- Beberapa daerah menyediakan saluran pengaduan melalui aplikasi atau hotline untuk masyarakat.
3. Lapor ke Kepolisian
Jika kecurangan yang Kamu laporkan menyangkut tindakan pidana, seperti pemalsuan dokumen, pemilih ganda, atau intimidasi terhadap pemilih, Kamu bisa melapor ke Polisi dengan cara datang langsung ke kantor polisi atau melalui layanan pengaduan online yang disediakan Kepolisian.
4. Gunakan Media Sosial atau Layanan Pengaduan
Beberapa lembaga seperti KPU dan Panwaslu sering mengadakan kampanye atau menyediakan saluran pengaduan melalui media sosial. Kamu juga dapat mengirimkan laporan melalui akun resmi media sosial mereka atau platform pengaduan resmi mereka.
Baca Juga: Panen Suara di Mimika hingga Puncak Jaya, Meki Nawipa-Deinas Geley Klaim Menang Pilkada Papua Tengah
Setelah melapor, pastikan Kamu mengikuti proses selanjutnya dan memeriksa status laporan Kamu. Lembaga yang menerima laporan akan memverifikasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aduan tersebut.
Demikian ulasan mengenai cara lapor kecurangan Pilkada 2024 yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi