Suara.com - Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Basri Baco menegaskan, yang berhak mengumumkan Pilkada Jakarta adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Pasangan Calon (Paslon) disebutnya tidak berhak menyatakan kemenangan.
Hal ini dikatakannya menanggapi deklarasi kemenangan Pilkada DKI satu putaran yang dilakukan kubu Paslon Cagub dan Cawagub nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno. Ia menyebut saat ini pihak KPU sedang menjalankan rekapitulasi berjenjang sebelum pengumuman pada 15 Desember mendatang.
"Jadi yang berhak menyampaikan secara resmi adalah bukan paslon, tapi KPU," ujar Baco kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
"Jadi mari bersabar menunggu itu yang hari ini proses perhitungan sudah mulai dilakukan di kecamatan dan rencananya," katanya.
Baca Juga: Jabar dan Jateng Sudah, Pasukan Jalak Bersiap Menangkan RIDO di Putaran Kedua Pilkada Jakarta
Kendati demikian, Baco tak mempersoalkan adanya deklarasi itu lantaran tiap kubu paslon punya tim yang ikut melakukan rekapitulasi internal.
"Paslon lain punya tim IT, 01 juga punya tim IT, sama-sama punya data, sama-sama punya informasi," ujar dia.
Terkait hasil berbeda yang ditunjukkan masing-masing tim, Baco menilai itu adalah hal yang wajar. Sementara ini, pihaknya tetap berpegang pada hasil hitungan tim RK-Suswono yang menunjukkan Pilkada akan digelar dua putaran.
"Namun hasilnya berbeda itu hal yang wajar terjadi, karena semua juga ada margin error atau human error dan lain-lain. itu saja ya," jelasnya.
"Prinsipnya hasil dari internal IT dan realcount 01 menunjukkan bahwa Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung 2 putaran," tambahnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Ingat! Pramono-Rano Belum Menang, Jangan Tak Terkecoh Hasil Quick Count