Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan adanya enam orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan di Pilkada serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa jumlah itu diungkapkan berdasarkan rekapitulasi dari total 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Selain petugas KPPS yang meninggal dunia, Afif juga mengungkapkan jumlah petugas yang mengalami kecelakaan kerja dan sakit saat menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: DPR Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024, Apa Penyebabnya?
"Dan yang mengalami kecelakaan atau sakit saat (melaksanakan) kerja sebanyak 115 orang," kata Afif.
Sebagai tindak lanjut, Afif menyebut akan ada santunan untuk para petugas pemilu yang tutup usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan.
Dia merincikan bahwa santunan terhadap petugas pemilu meninggal dunia sebesar Rp 36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Untuk petugas yang mengalami kecelakaan kerja, Afif menyebut ada biaya untuk petugas yang cacat permanen saat melaksanakan kerja sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Baca Juga: KPU Ungkap Alasan 287 TPS Pilkada akan Gelar PSL, PSS dan PSU