Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada total 287 tempat pemilihan umum (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memerinci angka tersebut terdiri dari 10 TPS yang akan melakukan PSL, 231 TPS akan menggelar PSS, dan 46 TPS yang bakal mengadakan PSU.
Lebih lanjut, Afif mengungkapkan salah satu faktor yang menyebabkan TPS perlu melakukan PSL, PSS, dan PSU ialah bencana alam.
“Jumlah TPS yang terdampak bencana sebanyak 119 TPS,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Link Real Count Pilkada 2024 KPU, Pantau Hasil Resmi dan Jadwal Pengumumannya
Adapun faktor lain yang mempengaruhi kebutuhan TPS untuk melakukan PSL, PSS, dan PSU ialah adanya gangguan keamanan dan kesalahan administraso atau prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, faktor lainnya ialah adanya pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih dan adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Idham RI menuturkan bahwa PSL, PSS, dan PSU untuk Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 22 provinsi dan 44 kabupaten/kota.